Loading...

Komite Etik

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :


  • Membantu pimpinan Rumah Sakit menerapkan Kode Etik Rumah Sakit di Rumah Sakit baik diminta maupun tidak diminta
  • Melakukan pembinaan insan perumahsakitan secara komprehensif dan berkesinambungan, agar setiap orang menghayati dan mengamalkan Kode Etik di Indonesia (KODERSI) sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing di Rumah Sakit. Pembinaan ini merupakan upaya preventif , persuasive , edukatif, dan korektif terhadap kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran KODERSI. Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, diskusi kasus dan seminar
  • Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pimpinan atau pemilik Rumah Sakit terhadap etik dan hukum
  • Membuat pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang terkait dengan etika Rumah Sakit terhadap etik dan hukum
  • Memberi telaah staf, saran dan pertimbangan etik dan hukum kepada pihak – pihak yang membutuhkan
  • Membantu menyelesaikan perselisihan / sengketa yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit