Komite Etik
Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membantu pimpinan Rumah Sakit menerapkan Kode Etik Rumah Sakit di Rumah Sakit baik diminta maupun tidak diminta
Melakukan pembinaan insan perumahsakitan secara komprehensif dan berkesinambungan, agar setiap orang menghayati dan mengamalkan Kode Etik di Indonesia (KODERSI) sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing di Rumah Sakit. Pembinaan ini merupakan upaya preventif , persuasive , edukatif, dan korektif terhadap kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran KODERSI. Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, diskusi kasus dan seminar
Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pimpinan atau pemilik Rumah Sakit terhadap etik dan hukum
Membuat pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang terkait dengan etika Rumah Sakit terhadap etik dan hukum
Memberi telaah staf, saran dan pertimbangan etik dan hukum kepada pihak – pihak yang membutuhkan
Membantu menyelesaikan perselisihan / sengketa yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit