Uraian Tugas
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
A. Ketua PPID Penbantu
membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan tewenangannya
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling sedikit 1 (salu) tahun Sekali atau sesuai kebutuhan
melaksanakan kebijakan tennis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokot dan fungsinya
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan infoiuiasi dan dokumentasi bagi pemohon infomasi secara cepat, tepat, bertualitas dengan uengedepankan prinsip- pnnsip pelayanan prima
mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik
menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
B. Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan dan mengendalikan pengumpuan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi
C. Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi
Bidang Pengolahan Data dan Klasifizasi Inforrnasi mempunyai tugas mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klarifikasi dan dokumentasi
D. Bldang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi
Bidang Pelayanan lnfomasl dan Dokumentasi mempunyai tugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan lnformasi kepada publik
E. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi mempunyai tugas melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik
Uraian Fungsi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
A. Sekretariat Pengelola Layanan Infoiuiasi dan Dokumentasi
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
B. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
C. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan infomasl dan dokumentasi
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
Penyediaan Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik
D. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi