Loading...

Uraian Tugas

Pengelola Informasi dan Dokumentasi


A. Ketua PPID Penbantu

  • membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan tewenangannya
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling sedikit 1 (salu) tahun Sekali atau sesuai kebutuhan
  • melaksanakan kebijakan tennis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokot dan fungsinya
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan infoiuiasi dan dokumentasi bagi pemohon infomasi secara cepat, tepat, bertualitas dengan uengedepankan prinsip- pnnsip pelayanan prima
  • mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
  • B. Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

  • Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan dan mengendalikan pengumpuan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi
  • C. Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi

  • Bidang Pengolahan Data dan Klasifizasi Inforrnasi mempunyai tugas mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klarifikasi dan dokumentasi
  • D. Bldang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi

  • Bidang Pelayanan lnfomasl dan Dokumentasi mempunyai tugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan lnformasi kepada publik
  • E. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

  • Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi mempunyai tugas melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik
  • Uraian Fungsi

    Pengelola Informasi dan Dokumentasi


    A. Sekretariat Pengelola Layanan Infoiuiasi dan Dokumentasi

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
  • Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • B. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
  • C. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan infomasl dan dokumentasi
  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  • Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik
  • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
  • Penyediaan Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
  • Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik
  • D. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian  Sengketa Informasi
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi