A. Uraian Fungsi Ketua dan Wakil Ketua PPID Pembantu

  • Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Satuan Kerjanya ;
  • Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/ atau informasi publik yang diperoleh di Satuan Kerjanya ;
  • Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang ;
  • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik ;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi ;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

B. Uraian Fungsi Sekretaris PPID Pembantu

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
  • Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi ;
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi ;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online ;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi ;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

C. Uraian Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi ;
  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi ;
  • Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik ;
    Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi ;
  • Penyediaan informasi dan dokumnetasi dalam rangka pelayanan informasi publik ;
  • Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik

D. Uraian Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi ;
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik ;
  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

E. Uraian Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian  Sengketa Informasi ;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi ;
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi ;
  • Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

2019 HUMAS-PEMASARAN - RSUD Dr. Saiful Anwar Malang