PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI RSUD Dr. SAIFUL ANWAR PPID PEMBANTU
Beranda PPID
Profil PPID
Daftar Informasi Publik
Laporan PPID
Regulasi PPID
Komite Etik PPID

Selamat Datang di Layanan PPID Pembantu Provinsi Jawa Timur

RSUD Dr. Saiful Anwar 

Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya UU tersebut maka pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui dan mendorong pelayanan informasi yang baik di suatu Badan Publik. Bentuk implementasi dari UU tersebut adalah mengamanatkan setiap Badan Publik untuk membentuk Pejabat Publik, yang mana dalam hal ini adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tujuan dari pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan

RSUD Dr. Saiful Anwar Malang sebagai Badan Publik yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tertuang dalam SK Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 800/10708/302/2019 tentang Tim Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi (PLID) – Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.

Dengan dibentuknya PPID ini menandakan bahwa RSUD Dr. Saiful Anwar Malang membuka akses layanan informasi publik, sesuai dengan yang tercantum di UU KIP, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media) sambil terus berbenah agar mampu melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak :
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk meperoleh Informasi Publik.
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3.  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan kegagalan sersuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.


2019 HUMAS & PEMASARAN-RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur