PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI RSUD Dr. SAIFUL ANWAR PPID PEMBANTU
Beranda PPID
Profil PPID
Daftar Informasi Publik
Laporan PPID
Regulasi PPID
Komite Etik PPID

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Membantu pimpinan Rumah Sakit menerapkan Kode Etik Rumah Sakit di Rumah Sakit baik diminta maupun tidak diminta
  2. Melakukan pembinaan insan perumahsakitan secara komprehensif dan berkesinambungan, agar setiap orang menghayati dan mengamalkan Kode Etik di Indonesia (KODERSI) sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing di Rumah Sakit. Pembinaan ini merupakan upaya preventif , persuasive , edukatif, dan korektif terhadap kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran KODERSI. Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, diskusi kasus dan seminar
  3. Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pimpinan atau pemilik Rumah Sakit terhadap etik dan hukum
  4. Membuat pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang terkait dengan etika Rumah Sakit terhadap etik dan hukum
  5. Menangani masalah – masalah etik dan hukum yang muncul internal Rumah Sakit sebelum proses hukum lebih lanjut
  6. Memberi telaah staf, saran dan pertimbangan etik dan hukum kepada pihak – pihak yang membutuhkan
  7. Membantu menyelesaikan perselisihan / sengketa yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit
  8. Menyelenggarakan berbagai kegiatan lain yang dipandang dapat membantu terwujudnya kode etik dan hukum Rumah Sakit

2019 HUMAS & PEMASARAN-RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur